Pertanyaan mengenai hukum masturbasi (onani) dalam Islam sering menjadi perdebatan dan memicu rasa ingin tahu. Sebagai agama yang komprehensif, Islam memiliki panduan jelas mengenai segala aspek kehidupan, termasuk yang berkaitan dengan syahwat. Penting untuk memahami pandangan para ulama dan dalil-dalil yang mendasarinya.
Secara umum, mayoritas ulama fikih dari mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa masturbasi adalah haram. Pandangan ini didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Qur’an dan Sunah yang mengindikasikan larangan terhadap aktivitas ini.
Salah satu dalil yang sering dijadikan sandaran adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Mu’minun: 5-7: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas.”
Ayat ini menegaskan bahwa pemenuhan syahwat hanya dibenarkan melalui jalur pernikahan yang sah atau budak yang dimiliki (konteks dahulu). Perbuatan selain itu dianggap melampaui batas, yang diinterpretasikan sebagai perbuatan terlarang, termasuk masturbasi.
Selain itu, sebagian ulama juga berargumen tentang hukum bahwa masturbasi bertentangan dengan fitrah dan tujuan pernikahan dalam Islam, yaitu membangun keluarga dan melahirkan keturunan. Masturbasi dianggap sebagai bentuk pemenuhan syahwat yang tidak sesuai dengan cara yang diridai Allah.
Namun, ada minoritas ulama, seperti dari mazhab Maliki dan sebagian ulama kontemporer, yang membolehkan masturbasi dalam kondisi tertentu, yaitu jika seseorang khawatir terjerumus pada zina jika tidak melakukannya. Namun, ini adalah rukhshah (keringanan) dalam kondisi darurat dan bukan kebolehan mutlak.
Jika terjadi pada kondisi darurat dan seseorang merasa sangat sulit menahan syahwat hingga dikhawatirkan terjerumus pada zina, maka sebagian ulama mengizinkan sebagai bentuk mencegah bahaya yang lebih besar. Namun, ini tetap bukan solusi ideal dan harus disertai dengan istighfar.
Kesimpulannya, mayoritas ulama mengharamkan masturbasi. Penting bagi seorang Muslim untuk menghindari perbuatan ini dan mencari jalan yang halal untuk menyalurkan syahwat, seperti menikah. Jika belum mampu menikah, disarankan untuk memperbanyak puasa dan menahan diri sesuai tuntunan Nabi SAW.
