Pria Bercadar Hebohkan Publik: Perspektif Hukum Fikih dalam Syariat
Pria bercadar baru-baru ini menghebohkan publik, memicu beragam reaksi dan pertanyaan mendasar. Fenomena pria bercadar ini mendorong kita untuk meninjau ulang bagaimana hukum fikih dalam syariat Islam memandang praktik ini. Apakah ada dasar hukum yang membenarkan pria bercadar atau justru melarangnya?
Dalam Islam, ketentuan mengenai penutup wajah atau cadar (niqab) secara spesifik ditujukan kepada wanita Muslimah. Dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi landasan hukum cadar, seperti QS. An-Nur ayat 31 dan QS. Al-Ahzab ayat 59, adalah untuk menjaga aurat dan kehormatan perempuan.
Aurat pria dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dari pusar hingga lutut. Wajah pria tidak termasuk dalam batasan aurat yang wajib ditutup. Oleh karena itu, tidak ada dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang memerintahkan pria bercadar sebagai bagian dari kewajiban syariat.
Memakai cadar bagi pria justru dapat menimbulkan kesalahpahaman, kebingungan, bahkan fitnah. Cadar secara umum adalah simbol identitas dan kesopanan bagi Muslimah, sehingga penggunaannya oleh pria dapat mengaburkan identitas gender dan tujuan syariat.
Jika seorang pria memakai cadar dengan niat untuk menyerupai wanita, maka perbuatan tersebut dilarang keras dalam Islam. Nabi Muhammad SAW telah melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria, menunjukkan penolakan terhadap perilaku menyalahi fitrah.
Namun, penting untuk dibedakan antara cadar sebagai pakaian syariat dengan penutup wajah karena kebutuhan darurat. Misalnya, jika seorang pria harus menutupi wajahnya untuk perlindungan dari debu, asap, cuaca ekstrem, atau bahaya lingkungan lainnya, hal ini diperbolehkan.
Contoh kasus seperti pekerja di lingkungan berbahaya yang memerlukan masker khusus, atau seseorang yang berlindung dari badai pasir, bukanlah pria bercadar dalam konteks syariat. Itu adalah tindakan berdasarkan kebutuhan dan keselamatan, bukan syiar agama.
Para ulama fikih kontemporer pada umumnya sepakat bahwa tidak ada anjuran atau kewajiban bagi pria untuk memakai cadar dalam ibadah maupun dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini tidak memiliki landasan yang kuat dalam dalil-dalil syariat Islam.